Antidumping – proses, parameter

Antidumping adalah tindakan yang terdiri dari pertahanan komersial yang diterapkan ketika eksportir menawarkan barang atau jasa dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar saat ini.

Penyelidikan tentang dumping dimulai melalui permintaan dari perusahaan yang bersangkutan dan dilakukan oleh Uni Eropa.

Di sisi lain, WTO (World Trade Organization) dalam kesepakatannya tidak mengatur tindakan perusahaan yang melakukan dumping, melainkan lebih berfokus pada cara pemerintah menangani dumping.

Prosedur antidumping

Sebuah proses anti-dumping dimulai sebagai berikut:

Presentasi keluhan:

Keluhan diajukan ke Komisi Eropa baik secara langsung atau melalui negara anggota. Penyampaian pengaduan akan dilakukan secara tertulis kepada Komisi Eropa dan harus memberikan bukti dumping.

Komisi akan memeriksa pengaduan dan menentukan, dalam waktu 45 hari, apakah ada elemen yang cukup untuk membenarkan pembukaan penyelidikan. Pengaduan akan ditolak jika Komisi memutuskan bahwa tidak ada cukup bukti dumping atau kerugian atau pengadu tidak mewakili proporsi setidaknya 25% dari industri Komunitas.

Prosedur investigasi:

Penyelidikan harus dilakukan dalam waktu 15 bulan. Dengan informasi yang diperoleh akan menentukan adanya dumping, kerusakan yang ditimbulkan pada industri Eropa dan kepentingan masyarakat.

Pada parameter apa penelitian ini didasarkan?

Untuk penyelidikan, inspektur mengandalkan parameter berikut untuk menghitung kerusakan:

  • Margin dumping: Margin dumping dihitung sebagai selisih antara keduanya, yaitu antara harga ekspor dengan nilai normal.
  • Kerugian yang disebabkan: Tindakan anti-dumping hanya dapat diambil jika impor telah menyebabkan kerugian ‘materiil’ pada industri Masyarakat.
  • Kepentingan masyarakat: Sebelum mengadopsi tindakan anti-dumping, harus dipertimbangkan apakah adopsi tersebut untuk kepentingan Masyarakat. Produsen, importir, pengguna, dan konsumen dapat menyampaikan pengamatan mereka tentang ketepatan waktu tindakan.
  • Tindakan anti-dumping definitif: Komisi harus mengusulkan bea masuk anti-dumping definitif. Eksportir dari negara ketiga yang bersangkutan dapat mengajukan penetapan harga sampai tingkat yang menghilangkan kerugian atau dumping.
© 2024 ApaFungsi.Com