Norma Hukum – Pengertian, Sumber, Contoh Dan Sanksi

Hallo sobat baca semua, Tentunya sobat semua sudah sangat mengerti tentang apa yang dimaksud dengan Norma Hukum ? Jika sobat belum memahami apa itu Norma Hukum maka kami sarankan sebaiknya sobat luangkan waktu sejenak untuk menyimak penjelasan kami dalam artikel kali ini sampai usai dengan maksud setidaknya hal ini dapat memberi sobat semua suatu peringatan untuk lebih berhati hati dalam melakukan sesuatu yang berkemungkinan melanggar hukum dan berakibat tidak baik terhadap diri sobat sekalian, Berikut ulasannya

 

PENGERTIAN NORMA HUKUM

NORMA HUKUM – adalah sebuah peraturan yang mewajibkan kita agar tunduk terhadap peraturan pemerintah di Negara kita sendiri atau dimanapun kita berada. Konsekuensinya jika ada yang melanggar hal ini maka Sanksi yang ditimbulkan dari pelanggaran tersebut biasanya  sifatnya tegas dan mengikat terhadap si pelanggar.

Selain dari itu sanksi ini pun akan bersifat nyata, apabila seseorang dengan atau tanpa kesengajaan telah melanggar aturan yang berlaku yang sudah menjadi ketetapan dan menjadi sebuah peraturan perundang – undangan maka kemudian akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.

Pemberian hukuman itu pun jelas berdasarkan dari Undang Undang yang telah menjadi ketetapan dan sebagai pelanggar hendaknya kita bersikap  kooperatif terhadap aturan hukum yang berlaku.

 

SANKSI NORMA HUKUM

Norma Hukum – Pengertian, Sumber, Contoh Dan Sanksi

Yang dimaksud dengan sanksi adalah aturan yang telah ditetapkan untuk si pelaku pelanggar itu sendiri, contohnya dalam pasal 338 KUHP, yang menjelaskan tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas atau menghilangkan nyawa orang lain maka akan diberikan hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sanksi hukuman ini merupakan perwujudan hukuman yang diberikan oleh lembaga peradilan yang berwenang. Namun bila sanksi yang telah diberikan tersebut tadi tidak lantas membuat si pelaku jera maka kemudian ada satu lagi sanksi yang lebih membebani yaitu berupa sanksi psikologis.

Yang dimaksud dengan Sanksi psikologis adalah sanksi yang hanya ada dalam batin seseorang yang membuat dirinya kemudian merasa bersalah atas perbuatannya sendiri ( jika memungkinkan ).

 

SUMBER NORMA HUKUM

Norma Hukum – Pengertian, Sumber, Contoh Dan Sanksi

Sumber dari norma ini berdasarkan dari  peraturan yang  ditetapkan oleh pemerintah setempat, Di Indonesia norma hukum berdasarkan dari Undang Undang Dasar 1945.

Norma hukum sendiri terdiri dari bermacam macam aturan yang tertulis dan telah dibuat oleh suatu Negara dengan menggunakan alat alat perlengkapan Negara. Berlaku atau tidaknya aturan yang tertulis ini bisa dipaksakan oleh alat kekuasaan pada suatu Negara contohnya seperti Kepolisian, Kejaksaan Dan lainnya sebagai pihak yang terkait.

Sifat norma hukum ini ialah mengikat dan juga memaksa seluruh masyarakat nya untuk taat dan tunduk di dalamnya. Itu berarti semua orang harus mengikuti aturan yang sudah dibuat oleh undang undang dan hal ini akan menjadi ketetapan yang berlaku untuk seluruh masyarakat di wilayah tersebut.

Norma hukum biasanya ditetapkan oleh lembaga yang memiliki wewenang di dalam satu Negara untuk dapat mengatur hubungan antar warga dalam kehidupan bermasyarakat, hukum tertulis yang juga mengatur hubungan antar sesama warga Negara dan pemerintahannya. Dan apabila ini dilanggar maka sanksi yang bisa didapatkan adalah hukuman yang disesuaikan.

berikut beberapa hukum yang diterapkan menjadi sanksi pelanggaran dari norma ( hukum ) :

  1. Hukum Pidana

Adalah sanksi hukuman yang sifatnya tidak enak atau pun menyengsarakan dan dijatuhkan oleh hakim. Dengan vonis pada si pelaku yang telah melanggar undang undang hukum pidana yang telah diatur dan ditetapkan, misalnya di dalam pasal 10 Kitab Undang Undang Hukum Pidana

  1. Sanksi Perdata

Adalah sebuah putusan yang dijatuhkan oleh hakim yang bisa berupa sebuah putusan condemnatoir. Putusan ini sendiri adalah putusan yang menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi kewajibannya, putusan declaratoir yang bersifat untuk menerangkan dan menegaskan suatu keadaan hukum semata, putusan constitutive yakni putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan juga menciptakan keadaan hukum yang bru.

  1. Sanksi Administrasi

Sanksi ini adalah sanksi yang diberlakukan terhadap pelanggar administrasi atau pun ketentuan undang undang yang bersifat administrative yang secara umum berupa denda yang sudah diatur.

 

CONTOH SANKSI NORMA HUKUM

Dibawah ini beberapa contoh norma ( hukum ) yang berlaku di Indonesia serta bisa saja berlaku di beberapa Negara lain. Selain itu setiap norma hukum yang diberlakukan biasanya berbeda beda di setiap wilayah namun ada pula norma hukum yang diberlakukan hampir di seluruh wilayah di dunia. Berikut beberapa contoh aturan yangbtermasuk dalam norma hukum :

  1. Dilarang melanggar perturan lalu lintas
  2. Dilarang membunuh atau mengambil nyawa orang lain.
  3. Dilarang mengambil hak orang lain.
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum.
  5. Dilarang membuat terror.

Demikianlah sobat baca pembahasan kita kali ini mengenai Norma Hukum, Pegertian dan lainnya yang terkait dengan pelanggaran hukum, ada saatnya kita sebagai warga negara harus menghormati dan mematuhi hukum yang diberlakukan untuk membatasi pergerakan atau aktifitas kita yang kemungkinan dapat melanggar aturan, semoga ini bisa menjadi satu pembelajaran dan bermanfaat untuk kita semua, terima kasih.