Dalam bidang hukum, instrumen privat adalah kesaksian material yang mencatat suatu fakta, yang diberikan oleh individu-individu tanpa campur tangan pejabat publik dalam kapasitasnya. Instrumen pribadi biasanya berbentuk tulisan, meskipun reproduksi pada vinil, kaset, VHS, CD atau DVD dan pada umumnya segala bentuk reproduksi gambar dan/atau suara juga berupa instrumen pribadi.
Keaslian Instrumen Pribadi:
Berbeda dengan apa yang terjadi dengan instrumen publik, seperti pada instrumen privat, tidak ada pejabat publik yang tidak bersyafaat yang memungkinkan mereka ditutupi dengan praduga legitimasi, perlu pihak yang menghadirkannya mengkonfirmasi keasliannya. Artinya, instrumen pribadi hanya akan memiliki nilai setelah diakui oleh pihak terhadap siapa itu ditegaskan atau diperintahkan untuk diakui oleh Hakim.
Di sisi lain, harus disebutkan bahwa pengakuan atas instrumen pribadi dapat diungkapkan atau diam-diam:
Ekspres: (pasal 346 No. 1 dan 2). Ini terjadi ketika orang yang tampaknya telah memberikan instrumen pribadi dengan demikian mengeksposnya dalam proses yang sama di mana instrumen itu disertai atau dalam proses yang berbeda atau dalam instrumen publik.
Tacit: pengakuan diam-diam disebabkan ketika, disertai dengan instrumen pribadi untuk proses dan diberitahukan kepada pihak yang tampaknya telah memberikannya, yang terakhir tidak keberatan karena kepalsuan atau kurangnya kejujuran dalam hari keenam.
Oleh karena itu, sekalipun KUHPerdata tidak secara tegas menyatakannya, dianggap bahwa seni. 346 No. 3 mengacu pada instrumen pribadi yang timbul dari pihak terhadap siapa mereka ditunjukkan dan bukan dari pihak ketiga; Hal tersebut di atas, untuk alasan yang jelas, karena pihak lawan biasanya tidak berada dalam posisi untuk mengetahui apakah dokumen-dokumen yang keluar dari pihak ketiga itu benar-benar diberikan oleh mereka atau tidak.
Dalam hal instrumen pribadi yang berasal dari pihak ketiga, agar memiliki nilai apa pun, perlu diakui secara formal dalam prosesnya oleh pihak ketiga, dengan menyatakan hal itu sebagai saksi.
Demikian pula, jika surat pribadi itu disertai dengan petisi, maka istilah untuk menolaknya sama dengan istilah yang harus dimiliki terdakwa untuk melawan permintaan, seperti dalam hal surat-surat umum, sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam pasal. 255.
Demikian pula, jika lawannya keberatan dengan dokumen karena kepalsuan atau kurangnya kejujuran, sebuah insiden akan dibuat, mentransfer keberatan kepada pihak yang menunjukkan dokumen harus diberikan, dan hakim, ketika memecahkan insiden, menyimpulkan apakah instrumen sah atau tidak, artinya apakah dia memerintahkannya untuk diakui atau tidak. (346 No. 4).
Bagaimana Instrumen Pribadi Disertai
Berasal dari pihak ketiga: sebagaimana diturunkan dari pasal 348 inc.2º dan 795 No. 5 KUHPerdata, mereka harus disertai dengan indikasi rekanan, sehingga yang terakhir dapat menyatakan ruang lingkup dalam waktu tiga hari. dokumen itu layak.
Berasal dari lawan: seperti yang ditunjukkan di atas, itu harus disertai dengan pemberitahuan dianggap diakui jika tidak keberatan untuk kepalsuan atau ketidakjujuran dalam hari keenam, seperti yang ditunjukkan dalam seni. 346 No.3